Senin, 03 Oktober 2016

MATERI PKN KELAS 5 SD (PENGAMBILAN KEPUTUSAN)



PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA
A. KEPUTUSAN

Keputusan dibedakan menjadi dua macam.

1.  Keputusan Pribadi
     Keputusan yang diambil secara perseorangan disebut keputusan pribadi.

2.  Keputusan Bersama

     Keputusan yang diambil secara bersama - sama/berorganisasi disebut keputusan bersama

B. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN


1.  Musyawarah untuk mufakat

     Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda - beda. Setelah itu disepakati bersama pendapat yang terbaik. Musyawarah untuk mufakat biasanaya dilakukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Misalnya, keluarga, Rukun Tetangga (RT), atau desa

2.  Pemungutan suara

     Pemungutan suara disebut juga voting. Pemungutan suara yaitu menuliskan pilihan setiap orang dengan mengambil suara terbanyak sebagai keputusan. Voting ditempuh bila musyawarah tidak membuahkan hasil. Berikut ini merupakan pertimbangan - pertimbangan untuk melakukan voting sbb.

a.  Voting dilakukan bila musyawarah untuk mufakat tidak membuahkan hasil.

b.  Voting dilakukan karena waktu yang terbatas
c.  Voting harus diterima oleh semua pihak bagaimanapun hasilnya.
d.  Peserta yang hadir dalam voting harus mencapai kuorum, yaitu sebanyak dua per tiga dari      anggota hadir.

3.  Aklamasi

     Aklamasi yaitu pernyataan setuju secara lisan dari anggota kelompok.

C. MELAKSANAKAN DAN MEMATUHI KEPUTUSAN BERSAMA

     Keputusan bersama harus dilakukan sebaik - baiknya dengan penuh tanggung jawab oleh setiap anggota. Asas - asas yang harus dijunjung tinggi dalam mematuhi keputusan bersama adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Manfaat mengambil keputusan bersama sbg :
  1. Persamaan kedudukan di antara setiap pengambil keputusan
  2. Menciptakan keadilan.
  3. Melatih sikap bertanggung jawab atas keputusan yang telah diambil
Pengambilan keputusan sesuai dengan sila keempat, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Nilai - nilai yang terkandung dalam sila keempat yaitu :
  1. Setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya.
  2. Setiap orang harus menghormati pendapat orang lain
  3. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  4. Musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
  5. Keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar